You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Eksplorasi Seismik Di Pulau Penjaliran Dilarang Merusak Ekosistem
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Bupati Minta Eksplorasi Seismik Tidak Merusak Lingkungan

Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengingatkan perusahaan yang akan melakukan eksplorasi seismik atau aktivitas pencarian sumber daya alam dan mineral yang ada di bawah permukaan bumi di wilayah Kepulauan Seribu agar tidak merusak ekosistem laut.

Kawasan tersebut masuk area inti taman nasional Kepulauan Seribu. Jadi, teknologinya harus benar-benar canggih agar tidak merusak ekosistem laut

"Kawasan tersebut masuk area inti taman nasional Kepulauan Seribu. Jadi, teknologinya harus benar-benar canggih agar tidak merusak ekosistem laut," ujar Budi, Kamis (17/9).

Dikatakan Budi, ada beberapa zona inti yang menentukan titik-titik atau spot mana yang dilarang peruntukkan baik untuk wisata apalagi eksplorasi.

Warga Pulau Seribu Dapat Bantuan Air Bersih

" Untuk melakukan eksplorasi wajib diketahui oleh Gubernur DKI Jakarta. Nanti akan saya buat nota dinasnya terkait rencana SKK Migas yang akan melakukan eksplorasi," tandas Budi.

Ditambahkan Budi, eksplorasi seismik yang akan dilakukan SKK Migas itu rencananya akan dilakukan di Pulau Penjaliran, Pulau Kelapa, Kecamatan Pulau Seribu Utara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Cempaka Putih Barat Antusias Ikut Ngobrol Bareng Beritajakarta

    access_time10-06-2025 remove_red_eye2980 personFolmer
  2. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye1154 personFolmer
  3. Pramono Ajak Warga Dukung Penyelenggaraan E-Prix 2025

    access_time08-06-2025 remove_red_eye1009 personFolmer
  4. Yuk Meriahkan Jakarta Future Festival 2025 di Taman Ismail Marzuki

    access_time11-06-2025 remove_red_eye954 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Jadi Tuan Rumah Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum

    access_time09-06-2025 remove_red_eye924 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik